1001 Express Tour & Travel melayani pengurusan pembuatan passport baru dan perpanjangannnya. Anda dapat lansung menghubungi call support kami di 031 – 8072 709 untuk detail biaya dan pengurusannya.
Beberapa persyaratan untuk pengurusan pasport Republik Indonesia:
- Untuk pembuatan passport baru
- Dewasa
- Kartu Tanda Penduduk / KTP asli
- Kartu Keluarga / KK asli
- Akta kelahiran / ijasah SD/SMP/SMA, asli
- Akta nikah asli (bagi yang sudah menikah)
- Surat Rekomendasi perusahaan / instansi jika karyawan/PNS
- Surat Ganti Nama / Surat Ganti Nama Orang Tua (jika ada) – photo copy
- Anak-anak
- Surat domisili dari kelurahan / kecamatan sebagai pengganti KTP, asli
- Akta Kelahiran, asli
- Kartu Keluarga, asli
- Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua /Â KTP asli
- Akta nikah orang tua, asli
- Passport pendamping / orang tua (jika ada) – photo copy
- Untuk perpanjangan passport lama
- Passport lama – asli
- Kartu Tanda Penduduk / KTP – asli
- Kartu Keluarga, asli
- Surat rekomendasi dari perusahaan / instansi jike karyawan atau PNS.
Â