Apabila Anda akan melakukan perjalanan lintas negara, maka Anda wajib memiliki Passport sebagai tanda pengenal Anda. Passport sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Passport ini digunakan ketika seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang passport sebagai bukti tanda ijin untuk memasuki suatu negara.
Pada umumnya passport berisikan tentang identitas lengkap pemegang passport yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang passport tersebut. Informasi lain yang terdapat pada passport yakni kode negara, nomor (unik) passport, tanggal penerbitan dan berakhirnya passport, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Berikut ini adalah dokumen yang harus dilengkapi apabila Anda ingin mengurus Passport :
- Passport lama yang asli
- Akta Kelahiran asli
- KTP asli
- Kartu Keluarga asli
dan untuk biaya pembuatan passport adalah sebagai berikut :